Halaman

Profile

 

SASTI – POINT

Phone : 0856 4380 5255

Email : Sasti.point@gmail.com


Office : Jl. MH. Thamrin No. 39, Manahan, Solo









BROKER PROPERTI

 

Seorang broker bukanlah sekedar calo yang mehjualkan barang dagangan yang di titipkan kepadanya, namun seorang broker juga mempunyai kapasitas ilmu, komitmen, serta profesionalisme yang cukup tinggi dalam menawarkan juga menjualkan barang dagangannya kepada calon pembeli yang dikenal ataupun belum dikenal melalui cara pemasaran yang dikuasai.
Sedangkan property adalah hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh si pemilik dengan bukti sebidang kavling tanah atau bangunan yang ada di atasnya serta surat-surat kepemilikan yang menyertainya.
Sistem broker properti modern adalah system broker properti yang berbentuk badan usaha (entity) yang dikenal sebagai agen properti dengan metode yang di adopsi atau diterapkan oleh system broker properti modern dari luar negeri dengan menggunakan metode managemen yang tepat, terarah, dan terkendali, serta pelayanan servis terbaik yang diberikan kepada customer/client berupa penjual atau pembeli yang bekerja sama dengan broker atau marketing agen properti tersebut. Dengan system dan cara kerja yang di pelajari oleh seorang broker serta kesuksesan dari pengalaman kerja di lapangan memungkinkan seorang broker mempunyai relasi yang cukup banyak dan taktik strategi pemasaran yang cukup jitu dalam penjualan barang dagangannya dan tetu saja saling berbeda satu sama lain.
Bisnis broker properti adalah bisnis jasa di bidang properti dalam hal jual beli, sewa menyewa, dan lelang properti yang dimiliki dan dikuasai oleh pemilik (vendor) kepada marketing (broker) dengan kesepakatan harga jual dan sewa, besarnya (fee) komisi yang di berikan, dan waktu yang ditentukan bersama.
Broker properti bukan calo atau makelar properti yang semata-mata memikirkan keuntungan dan komisi saja. Pekerjaan ini adalah sebuah profesi selayaknya kerja marketing, di mana profesionalitas tetap diutamakan
Seseorang berprofesi sebagai broker maka ia harus memahami bahwa kerja broker adalah pekerjaan marketing bukan sales. "Seorang marketing harus memasarkan propertinya bukan hanya menjual dan dapat komisi. Broker juga begitu, ia harus bisa memberi nasihat atau pilihan-pilihan bijak kepada konsumennya bukan cuma memikirkan keuntungan,"
Bila broker suka melakukan mark up harga bisa dipastikan broker tersebut tidak resmi. Komisi seorang broker atau agen properti bisa dikategorikan menjadi tiga. Ia mencontohkan, di perusahaannya, bila transaksi properti dibawah Rp 1 miliar, komisinya adalah 3 persen. Transaksi properti mencapai Rp 1-3 miliar, komisi broker adalah 2,5 persen, dan bila transaksi mencapai di atas 3 miliar maka komisinya 2 persen. Ketentuan ini diberlakukan terhadap sistem, serta dapat bertambah tergantung lokasi persaingan para broker.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar